Hukum Berjabat Tangan

FIQIH BERJABATAN TANGAN DENGAN BUKAN MAHROM
     Alhamduliilah Hamba Allah yang sangat tercinta yang juga sahabat-sahabat beliau yang juga sangat mencintai beliau Rasulullah saw. Ini adalah catatan kecil untuk para santri yang membahas tentang hukum berjabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahromnya, yang ini adalah dijadikan sebagai bekal untuk anak-anak kami agar mereka terhindar dari fitnah di dunia dan akherat. Karena melihat kondisi masyarakat kita masyarakat  Indonesia yang sungguh amat menghargai makna kebersamaan dan juga  makna saling menghormati dan menghargai sehingga yang namanya bersalaman adalah  salah satu symbol untuk menghormati dan menghargai orang lain,sehingga ketika ada orang yang tidak mau bersalaman barang kali sudah jatuh penghargaannya maka dari itu buku kecil ini dihadirkan semoga dengan niat yang sangat mulia tanpa harus berprasangka buruk atau merendahkan siapapun yang berbeda dengan apa yang ada dalam buku kami,karena kami yakin bahwa ahli iman disaat berbeda dengan kebenaran  bukan karena mereka sengaja menentang kebenaran akan tetapi ada dua kemungkinan yang pertama karena mereka tidak tau dan yang kedua karena sudah tahu hanya saja  dia masih berusaha untuk mengikuti kebenaran tersebut maka hokum musofahah atau berjabat tangan sangatlah jelas yaitu harom dan ini disepakati oleh semua ulama yang nanti akan dihadirkan dalam buku ini.