Takbir Berjamaah Bukan Bid'ah


TAKBIR BERJAMAAH

Sering sekali kita lihat orang-orang mengumandangkan takbir secara bersama di setiap malam hari raya, namun ada sebagian golongan yang mengingkarinya dan mengganggap hal ini adalah bid’ah (suatu yang baru yang tidak pernah dilakukan Rasulullah) Bagaimanakah yang sebenarnya tentang hal itu ?
Sebaiknya janganlah terlalu cepat dalam memfonis bid’ah terhadap suatu amalan sebelum mengangan-angan dan mencermati masalah tersebut. Dan bukan termasuk cara ulama-ulama salaf berani mengatakan bid’ah sebelum menganalisa terlebih dahulu. Adapun mengenai masalah takbir secara bersamaan ada beberapa hadits yang dibuat tendensi oleh para ulama yang mengatakan sunnah
1.      Berdasarkan Hadits Shohih Bukhori No 871 diriwayatkan oleh Ummi Atiyah, beliau berkata :
: "كنا نؤمر أن نخرج يوم العيد حتى نخرج البكر من خدرها, حتى نخرج الحيض فيكن خلف الناس, فيكبرن بتكبيرهم, ويدعون بدعائهم, ويرجون بركة ذلك اليوم وطهرته" أهـ ففي قولها " فيكبرن بتكبيرهم" يدل على سنيتها, فكيف يقال إنها بدعة
Artinya : “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para wanita yang perawanpun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan dibelakang para manusia kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharapkan keberkahan dan kesucian hari raya tersebut  Dan Redaksi فيكبرن بتكبيرهم Itu menunjukan kesunahan takbir secara berjamaah. 
2.      Berdasarkan Hadist Bukhori No 594/2 :
أن عمر كان يكبّر في قبّته بمنىً فيسمعه أهل المسجد فيكبّرون ويكبّر أهل الأسواق حتى ترتجَّ منىً تكبيرا

Artinya : “Bahwasanya sahabat umar bertakbir di qubahnya yang berada di tanah mina lalu penduduk masjid mendengarnya dan kemudian mereka mengikutinya bertakbir. begitu penduduk pasar bertakbir sehingga tanah mina bergema dengan suara takbir

Ibnu Hajar Al Askolani (pendekar ilmu hadist) mengomentari hadist :
تعليقاً على قوله ترتج: " بتثقيل الجيم أي يضطرب وتتحرك, وهي مبالغة في اجتماع رفع الصوت."
ترتج dengan يضطرب وتتحرك Bergoncang dan bergerak yakni menunjukan kompaknya suara yang menggema .

  1. Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ra dalam kitab Al’um (الأم) :
" يكبر الناس في الفطر, حتى تغيب الشمس ليلة الفطر, فرادى وجماعة في كل حال حتى يخرج الإمام لصلاة العيد, ثم يقطعون التكبير"اهـ والتكبير شعار هذه الأيام وقال تعالى: ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ اهـ والله أعلم

Artinya : “Ketika manusia melihat hilalnya bulan syawal aku senang, gembira agar para manusia untuk bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik dimasjid, pasar, rumah sedang bepergian atau bermukim dan setiap keadaan dan dimanapun mereka berada.

Dan senangnya ulama itu menunjukan sunnah.

Sekiranya sudah cukup tiga hujjah yang telah disebutkan diatas untuk menunjukan kesunahan takbir bersama karena sudah mewakili dari semuanya :

  1. Rasulullah memerintahkan langsung
  2. Dilakukan oleh sahabat Umar, mewakili para sahabat
  3. Anjuran dari Imam Syafi’i ra mewakili para ulama salaf  dan sangat aneh jika masih ada yang mengatakan hal ini bid’ah, karena dalilnya sudah sangat jelas sekali. Hanya orang yang didalam hatinya tidak mempunyai perasaan cinta dan rindu pada Rasulullah, sahabatnya dan para ulama salaf yang mengatakan hal ini bid’ah.
 Fiqih Umum :
Ada fatwa orang-orang akhir zaman yang mengatakan takbir bersama-sama adalah bid’ah karena tidak dilakukan oleh salaf, padahal banyak riwayat yang mengatakan boleh, diantaranya :
  1. Riwayat Imam Muslim
Dalam hadits shohih Bukhori No. 871 dari ummi Athiyyah  disebutkan “Sampai orang-orang haid keluar di belakangnya orang-orang mereka bertakbir mengiringi takbirnya orang-orang itu dan mereka berdo’a dengan do’anya orang-orang di depannya. Dan Riwayat Imam muslim dengan lafadz sedikit berbeda  Bahkan Imam Nawawi menjelaskan dalam syarah muslim bahwa hadits tsb adalah tampak jelas dalam hadist ini bahwa ini adalah Takbir bareng-bareng.
2.      Riwayat Imam Bukhori No 594/2 dalam kisahnya Sayydina Umar : Suatu saat Sahabat Umar ra bertakbir di masjid Mina sehingga waktu bulan haji. Gara-gara sayyidina umar, orang-orang  di masjid pada bertakbir mengikuti dan orang-orang dipasar pada bertakbir sehingga takbir bergema di mina, menurut Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam fatul bari. ini menunjukkan takbir berjamaah yang suaranya diangkat karena sampai menggema. Maknanya ini adalah dzikir berjamaah.

  1. Riwayat Imam Syafi’i dalam kitab Al’um. Artinya : “Ketika manusia melihat hilalnya bulan syawal aku senang, gembira agar para manusia untuk bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik dimasjid, pasar, di jalan-jalan, di rumah-rumah, yang sedang bepergian atau bermukim dan setiap keadaan dan dimanapun mereka berada dan senangnya ulama itu menunjukan sunnah.
 Akan tetapi mereka berhujjah kami tidak menemukan masjid di Saudi arab bertakbir sama-sama, padahal arab Saudi tidak bisa dijadikan dalil, padahal Rasulullah menganjurkan , sahabat umar tidak melarang dan Imam Syafi’i mengajurkan.

Menghidupkan Malam hari Raya
Adapun hadits tentang keutamaan malam  hari raya : barang siapa menghidupkan malanm hari raya dengan ibadah maka Allah akan menghidupkan hatinya di saat hati2 orang pada mati, memang hadits ini tidak shohih akan tetapi di antara hasan dan dhoif, hadits dhoifpun bisa diamalkan untuk keutamaan amal. Jumhur ulama’ berkata sunnah menghidupkan 2 malam hari raya dengan sholat dan lainnya dengan ketaatan, hal ini dikatakan oleh Imam Nawawi dan ulama-ulama madzhab Syafi’i, begitu juga madzhab yang lainnya.