Hukum Berjabat Tangan

FIQIH BERJABATAN TANGAN DENGAN BUKAN MAHROM
     Alhamduliilah Hamba Allah yang sangat tercinta yang juga sahabat-sahabat beliau yang juga sangat mencintai beliau Rasulullah saw. Ini adalah catatan kecil untuk para santri yang membahas tentang hukum berjabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahromnya, yang ini adalah dijadikan sebagai bekal untuk anak-anak kami agar mereka terhindar dari fitnah di dunia dan akherat. Karena melihat kondisi masyarakat kita masyarakat  Indonesia yang sungguh amat menghargai makna kebersamaan dan juga  makna saling menghormati dan menghargai sehingga yang namanya bersalaman adalah  salah satu symbol untuk menghormati dan menghargai orang lain,sehingga ketika ada orang yang tidak mau bersalaman barang kali sudah jatuh penghargaannya maka dari itu buku kecil ini dihadirkan semoga dengan niat yang sangat mulia tanpa harus berprasangka buruk atau merendahkan siapapun yang berbeda dengan apa yang ada dalam buku kami,karena kami yakin bahwa ahli iman disaat berbeda dengan kebenaran  bukan karena mereka sengaja menentang kebenaran akan tetapi ada dua kemungkinan yang pertama karena mereka tidak tau dan yang kedua karena sudah tahu hanya saja  dia masih berusaha untuk mengikuti kebenaran tersebut maka hokum musofahah atau berjabat tangan sangatlah jelas yaitu harom dan ini disepakati oleh semua ulama yang nanti akan dihadirkan dalam buku ini. Adapun  dalil-dalil yang berkenaan dengan masalah  tersebut sangat banyak yang mungkin tidak bias di hadirkan semuanya akan tetapi  bagi yang membaca buku ini harus dengan keinsyafan dan kesadaran bahwa  jika seandainya  anda sudah termasuk orang yang sudah menghindari berjabat tangan dengan lawan jenis maka ketahuilah jangan sampai anda tertipu dengan ujub berbangga dengan kebaikan anda lalu merendahkan orang lain,karena  sesungguhya penyakit ujub itu sendiri lebih mengerikan dari berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom atau sebaliknya jika anda orang yang masih biasa berjabat tangan maka hadirkanlah keinsyafan dan berniatlah untuk meninggalkan berjabat tangan di suatu ketika tanpa  anda harus  merendahkan orang yang menghindar dari berjabat tangan  karena dikhawatirkan jika anda mengejek atau menghindari orang yang menghindar dari berjabat tangan dengan lawan jenis maka anda dikhwatirkan orang –orang yang menentang kebenaran maka sungguh dari kedua belah pihak perlu dibangun keinsyafaan kususnya bagi yang sudah menhindar dari berjabat tangan jangan sampai berprasangka buruk barangkali ada orang-orang  yang terhormrt di masyarakat kita yang masi berjabat tangan akan tetapi ketahuilah berjabat tangan di indonesia ini terjadi lebih banyak di pengaruhi oleh tradisi seperti yang kami singgung bahwa tardisi keakraban dan kebersamaan sehingga kadang-kadang ini melupakan syariat Nabi Muhammad SAW akan tetapi sebaik baik orng adalah orang yang senantiasa  insyaf akan kesalahannya dan semoga Allah memberikan kepada kita semua adalah keinsyafan.
     Pembahasan yang pertama adalah kita harus tau apa berjabat tangan apa mushofahah.Musofahah dalam bahasa kita adalah bersalam –salaman dan bersalam –salaman adalah meletaka tangan ke tangan orang lain telapak tangan ke telapak tangan orang lain dan ini adalah seperti yang didefinisakan oleh imam Ar-Rozi dalam Mukhtar sehahnya dan juga Ibnu Mundzur dalam Besanil Arobnya dan juga Ibnu Hajar Al-Askolani amirul mukminin fil hadis disaat beliau menjelaskan tentang hadis musofhah beliau juga tidak lupa untuk memberikan makna definisi musofahah adalah meletakan atau menempelkan telapak tangan ke telapak tangan dan itu bisa dilihat di  dalam Mukhtar Sehah halaman 300 dan di Lisanu A’rab bisa dilihat pada jus7 halaman 366 adapun di Fatkhul Bari bisa diliht pada jus ke 13 halaman 293 .Ini adalah definisi mosofahah.adapun bersalam-salaman dalam bahasa Indonesia adalah bukan sallama yusallimu kalau sallama yusallimu dalam bahasa arab adalah bersalam dengan lidah tetapi juga  sebagian orang awam arab “sallim ana bausallim fulan” maksudnya aku akan berjabat tangan jadi sallama yusallimu untuk sebagian awam arab digunakan untuk berjabat tangan tetapi kita tidak akan kembali kepada tradisi orang awam teatpi kita akan kembali kepada pakarnya yaitu ahli bahasa yang mereka mengatakan  bahwa sallama yusallimu  adalah bersalam dengan lidah adapun soffaha  yusoffihu adalah berjabat tangan dengan menggunakan tangan  ini adalah tentang definisi musofahah agar ada kesepskatan dulu jangan sampai orang mengartikan sallama yusallimu yang dalam bahasa arab artinya bersalam diartikan  berjabat tangan yang nanti hukumnya akan berbeda.
     Hukum musofahah atau berjabat tangan bagi seorang laki-laki terhadap seorang wanita yang bukan mahromnya adalah sudah disepakati oleh para ulama terdahulu dan sekarang maka hukumnya adalah harom dan tidak ditemukan dalam perjalanan ilmiah kami perbedaan pendapat kecuali bagi sebagian kecil orang – orang di akhir  zaman ini yang mencoba memperkenalkan berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom tetapi itu pun akan kami jelaskan dimana letak kelemahan pendapat-pendapat tersebut sembari kita akan mengukuhkan pendapat yang mengatakan harom dengan dalil yang sangat kuat adapun para ulama yang membahas hukum berjabat tangan adalah dari kesepakatan ulama 4 mazhab ada pun yang lainnya selama ini yang kita kenal adalah mazhab Imam Abu Hanifah,Imam Malik,ImamSyafii dan ImamAhmad adapun barang kali ada yang menengok pada mazhab Imam Zeid bin Ali maka sama dan mazhab Ibadi pun juga sama bahwa yang namanya berjabat tangan sudah disepakati bahwa itu adalah harom kalau sudah ulama-ulama besar mengatakan demikian siapalagi yang perlu kita ikuti kalau bukan dari pendapat mereka.yang pertama barangkali kita perlu melihat dari mazhab Imam Syafii ra kaena masyarakat kita adalah kebanyakan masyarakat syafii,kita bisa lihat bahwa didalam mazhab syafii ra kita bias melihat perkataanya Al-Imam Nawawi ra.Imam Nawawi ra mengatakan bahwa sesungguhnya diperkenankan melihat wajah dan telapaktangan wanita-wanita yanga bukan mahrom ajnabiah dengan tujuan untukmenikahinya ataupun disaat kita melakukan transaksi jual beli atau disaat kebiasan kita sehari-hari disaat kita melayani memberi atau mengambil akan tetapi tidak diperkanankan menyentuh dari bagian  tubuh manapun yang biasa dilihat dalam kitab azakr dan Imam Nawawi juga menjelaskan bahwasanya setelah beliau menyebut tentang hadis yang datang dari siti Aisya” membaiatnaya Rasullah terhadap wanita hanya dengan pembicaraan kalam.disini bisa dipahami bahwa kita berbicara dengan orang yang bukan mahrom  adalah boleh atau mendengar omongannya boleh untuk keperluan dan menurut mazhab syafii ini suara bukanlah aurot,dan tidak direbolehkan menyentuh kullit wanita ajnabiah yang bukan mahrom tanpa adanya dorurot separti pengobatan didalam pengobatan itupun didalm pengobatan adalah masalah darurot dan  bisa dilihat dalam sarah muslim hadis tentang pembaiatan Rasull tersebut yang diriwayatkan  oleh ImamMuslim.kemudian pendakarilmu hadis amirul mukminin ilmu hadis Ibnu Hajar Al-Askolani menyebutkan bahwa berbicara dengan wanita  bukan mahromnya diperkenankan dan mendengarkannya pun boleh,dan suaranya seorang wanita adalah bukanllah aurot dan dilarang menyentuh kulit perempuan tanpa darurot,maka harus tau makna darurot.dan beliau juga menjelaskan lagi sama di kitabnya juga fatkhul bari.ImamAl khisni dalam kifayatulkhaya juga menjelaskan :katahuilah sesungguhnya yang harom untuk dilihat harom untuk disentuh karena itu adalah lebih mengena.Imam Zaenudi Al-Aerodi juga demikian dalam kitab Torfu Tatris hadis dari Siti Aisya ra” bahwa sesungguhnya nabi Muhammad saw tidak pernah menyentuhkan tangannya ke tangan seorang wanita kecuali istri-istri beliau atau budak-budak yang dimilikinya di dalam khitbah atau yang selain kitbah.jika belau orang yang sangat terjaga menghindari bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahrom sementara sudah nyata tidak ada yang menghawatirkan dari Rasull saw karena beliau adalah maksum maka untuk orang selain Rasull adalah harus lebih menjaga.
     Baik ini adalah diantara nas-nas didalam mazhab Syafi'i adapun yang lainya sama kurang lebih adapun dalam risalah kecil ini kami tidak ikutkan  semuanya.adapun didalam mashab Imam Abu Hanifah kita bisa melihat di dalam  kitab Al-Marrinani dalam karanganya Imam Albaigani dalam Bidayatul Hidayah:” tidak halal bagi seorang laki-laki yang menyentuh wajah seorang perempun dengan telapaknya biar pun tidak ada syahwat”.Ibnu as-Samarkodi juga berkata”adapun menyentuh perempuan harom baikdengan syahwat atau tidak dengan syahwat” ini juga memang mudah.aka tetapi jika ini memang seseorang yang sudah tua maka tidak apa-apa berjabat tangan akan tetapi dengan syarat jika umumnya orang semacam itu adalah tidak membangkitkan syahwat dan akan menjadi harom jika ternyata masih membangkitkan syahwat atau seorang laki-laki berjabatan dengan seorang nenek tua sekalipun ternyat keluar syahwat maka harom, di dalam kitab Adurul Mukhtar disebutkan “ tidak halal menyentuh wajah seorang perempuan dengan telapak tangannya biarpun tanpa syahwat”,dan masih banyak yang lainnya kemudian kita bisa kembali kapada mazhab Imam Malik,Imam Ibnul Arobi tentang ahkamul quran (ayat Quran) waktu beliau menjelaskan dan  menafsiri tentang ayat ini beliau menukil riwayat dari siti Aisyah bahwa (sabda Rasul) Rasulullah tidak pernah memuji mereka kecuali dengan ayat ini (ayat) kemudian sampai diceritakan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah menyentuh tangan  perempuan kecuali budak yang dimilikinya, kemudian siti Aisyah juga menceritakan dalam hadis soheh bahwa tidak bersentuhan tangan Rasulullah dengan tangan perempuan dan nabi Muhammad lalu menjelaskan “sungguh aku tidak akan bersalaman dengan perempuan dan perkataanku dengan 100 perempuan sama dengan perkataanku dengan 1 orang. dan Ibnu Abi juga menjelaskan bahwa nabi Muhammad berjabat tangan seorang laki-laki didalam baiat untuk mengukuhkan perbaiatan disamping berbeda dengan omongan dan pekerjaan lalu para wanita meminta kepada Rasulullah, lalu Rasulullah menjawab bahwa perkataanku dengan satu orang sama dengan omonganku dengan 100 orang  dan  nabi Muhammad tidak berjabat tangan dengan mereka. kemudian didalam mazhab imam Ahmad dalam hal ini mungkin bisa dillihat dari perkataan ibnu Taimiyah “harom melihat dengan syahwat kepada perempuan dan kepada laki-laki amrod” dan yang mengatakan harom adalah keluar dari islam dan tidak diperkenankan melihat dengan  munculnya syahwat, ini adalah yang mansus atau yang disebutkan oleh imam Ahmad dan imam Syafi'i didalam kitab Minhajus Soleh juga disebutkan” harom melihat dengan syahwat karena akan dikhawatirkan akan melampiaskan (selebihnya tidak jelas)
Dan dalil-dalil tentang haramnya musofahah
Adapun dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh siti Aisyah ”bahwa wanita-wanita mukminat itu jika mereka berhijroh kepada nabi Muhamad, nabi memuji dengan firman Allah. Siti Aisyah menyebutkan dalam rentetan panjang tentang  penafsiran ayat ayat tersebut  Siti Aisyah menyebutkan ”demi Allah tidak pernah bersentuhan tangan nabi Muhammad dengan tangan perempuan sama sekali dan beliau membaiat wanita-waita tersebut dengan perkataan hadis diriwayatkan oleh Imam Bukori dan Imam Muslim dalam kitab shohihnya. Hadis yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Gozzali  di tempat lain dalam sarah Nawawi dan sarah Muslim Ftahul Bari. Sarah imam Bukhori hadist yang kedua adalah yang diriwayatkan oleh Umaiyah binti ukrai rokikoh ra “Aku dating kepada Rasullah saw disitu ada wanita-wanita yang berbaiat, lalu mereka berkata:kami ingin berbaiat kepadamu  ya Rasullah untuk tidak menyekutukan Allah,menghidupkan zina dan  tidak membunuh anak-anak kami dan tidak mendatangkan dusta-dusta dan tidak bremaksiat kepadaNya dan Nabi Muhammad berkata yang engkau mau kemudian Siti Aisya berkata Allah dan Rasullah lebih memberi kasih sayang mereka berkat “mari ya Rasullah membaiat kami,kemudian Rasul berkata:Kami tidakberjabat tangan dengan perempuan,perkataanku dengan 100 orang sama dengan perkatanku dengan 1 orang,hadis diriwayatkan oleh tirmizi,Imam Nasai,Ibnu Hajar  Imam Malik,Ibnu Hibban dan,dan imam Tirmizi negatakan haadis hasan soheh ,Ibnu Hasir mengatakan isnadnya adalah soheh dan riwayat lain dari Imam Tirmizi:Baiatlah kami kemudian Nabi menjawab”perkataan dengan 100 orang sama dengan perkataan dengan 1 orang.
Yang ketiga dari  Abdullah ibnu Amr bin Ash ra meriwayatkan bahwa Rasullah saw ” NabiMuhammad tidak berjabat tangan dalam baiatnya .diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, dakatakn oleh Al-Manawi dan Al-Haitami, Imam Al-Mainawi menukil dari perkataan Al- Haitami musanadnya adalah hasan.berkata Syeik Ahmad Abdurahman  Al-Bana, Al-Haafiid Imam As-Syuyuti mmenganggap hadis ini adalah hadis hasan,dan Imam Tirmizi juga meriwayatkan Nabi Muhammad tidak pernah menyentuh tangan perempuan kecuali tangannya perempuan yang sudah menikah.